Mungkinkah Pengunduh Konten Pornografi Dipublikasikan?

Beberapa orang kadang salah mengartikan istilah ‘kebebasan berinternet’ sehingga merasa bisa berbuat semaunya di dunia maya. Padahal kini Undang-undang ITE sudah mengatur semua tindak kejahatan di internet. Mulai perbuatan iseng sampai tindak pidana di internet bisa dijerat dengan undang-undang tersebut. Di Indonesia, kasus-kasus semacam itu sudah mulai bermunculan, meskipun belum banyak yang terungkap. Salah satunya adalah kurang sigapnya ‘polisi internet’ di Indonesia. Sebagai bandingan, kita bisa melihat kasus pengunduhan secara ilegal di Jerman. Beberapa waktu lalu, sebuah lembaga hukum di Jerman mengancam akan mengumumkan nama-nama orang yang mengunduh konten pornografi secara ilegal.

Konten Pornografi

Sebagai orang Timur, kita mungkin sedikit sensitif dengan konten-konten pornografi karena secara hukum konten-konten tersebut melanggar etika dan undang-undang. Untuk kali ini, mari kita abaikan konten pornografinya dan lebih fokus pada pelaku pengunduhan secara ilegal. Lembaga hukum di Jerman tersebut, Urmann and Colleagues (U+C), telah memperingatkan kepada para pengunduh ilegal tersebut sejak tahun 2006, namun pembajakan itu tidak berkurang sampai sekarang. Yang cukup menghebohkan, beberapa polisi, pendeta, dan orang kedutaan Arab dikabarkan masuk dalam daftar pengunduh konten pornografi secara ilegal tersebut.

Jika lembaga hukum ini sudah mempublikasikan daftar tersebut tentu sama saja dengan melakukan pencemaran nama baik dan pelanggara privasi, apalagi ada beberapa nama polisi, pendeta, dan orang kedutaan Arab. Namun Urmann and Colleagues (U+C) memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-undang Jerman bahwa pengacara bisa mempublikasikan nama-nama yang dituduhkan oleh klien mereka. Lembaga hukum tersebut menawarkan kepada para pengunduh ilegal tersebut untuk membayar 650 Euro untuk mengganti kerugian pemegang hak cipta dan namanya tidak akan dipublikasikan. Jika tawaran tersebut tidak diindahkan maka nama dan IP Address mereka akan diumumkan sebagai pelaku pengunduhan konten pornografi secara ilegal.

Urmann and Colleagues (U+C) mengatakan sudah memiliki daftar 150.000 orang yang merugikan klien mereka. Thomas Urmann dari U+C juga mengatakan bahwa mereka tidak ragu untuk memuat semua daftar itu di website mereka. Di Jerman, kasus ini sempat menimbulkan polemik karena pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik yang akan ditimbulkan. Namun Undang-undang Jerman menjamin itu dan ‘penghakiman publik’ dinilai bisa memberikan efek jera pada pelaku pengunduh konten pornografi secara ilegal tersebut. Saya kemudian membayangkan bila lembaga-lembaga hukum di Indonesia dan Kemenkominfo bisa melakukan seperti yang dilakukan Urmann and Colleagues (U+C).

Bagi Anda yang mengunduh konten-konten internet secara ilegal, waspadalah! Siapa tahu Kemenkominfo sudah mencatat IP Address Anda. :)

Tekno Gie

23 thoughts on “Mungkinkah Pengunduh Konten Pornografi Dipublikasikan?

  1. kalo di dunia sih mungkin ga akan dipublikasikan mas,
    tapi ntar di akhirat, semua aktifitas kita tentang akses mengakses hal beginian bakal dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT

    hmmmm..

  2. Dari dulu saya emang udah mikirin hal yg gini,

    Cara paling mudah dan efektif buat nge-drop-in angka pengakses konten pronografi di Internet adalah dengan mempublikasikan siapa2 aja yang ngeaksesnya. Kalau cuman pasaang anti nude/anti porn aja masih bisa diakalin. Dan orang Indo paling jago buat ngakalin yang gini.

    Jangan kata cara akses situs porn legal, yang free aja sebenarnya gak boleh. Belajar nya ntar aja deh kalo udah nikah :)

  3. Saya selalu berpandangan semakin hebat kita menjebak maling, semakin banyak pula maling yang lebih hebat dari kita dan jebakan kita.

    Jadi? Biarkan saja! Apa ruginya membuat orang senang dengan menonton konten-konten pornografi… Soal surga neraka itu biar jadi urusan pribadi dan selebihnya, urus diri sendiri… dalam bahasa ‘sini’ nya, mind your own business :)

  4. Saya baru tahu rezim cyber law di Jerman seperti ini. Kalau bisa diumumkan seperti itu lebih ke sangsi sosial sebenarnya ketimbang menggunakan sarana hukum pidana macem menjarain orang dan sebagainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *