Beberapa orang kadang salah mengartikan istilah ‘kebebasan berinternet’ sehingga merasa bisa berbuat semaunya di dunia maya. Padahal kini Undang-undang ITE sudah mengatur semua tindak kejahatan di internet. Mulai perbuatan iseng sampai tindak pidana di internet bisa dijerat dengan undang-undang tersebut. Di Indonesia, kasus-kasus semacam itu sudah mulai bermunculan, meskipun belum banyak yang terungkap. Salah satunya adalah kurang sigapnya ‘polisi internet’ di Indonesia. Sebagai bandingan, kita bisa melihat kasus pengunduhan secara ilegal di Jerman. Beberapa waktu lalu, sebuah lembaga hukum di Jerman mengancam akan mengumumkan nama-nama orang yang mengunduh konten pornografi secara ilegal.

Sebagai orang Timur, kita mungkin sedikit sensitif dengan konten-konten pornografi karena secara hukum konten-konten tersebut melanggar etika dan undang-undang. Untuk kali ini, mari kita abaikan konten pornografinya dan lebih fokus pada pelaku pengunduhan secara ilegal. Lembaga hukum di Jerman tersebut, Urmann and Colleagues (U+C), telah memperingatkan kepada para pengunduh ilegal tersebut sejak tahun 2006, namun pembajakan itu tidak berkurang sampai sekarang. Yang cukup menghebohkan, beberapa polisi, pendeta, dan orang kedutaan Arab dikabarkan masuk dalam daftar pengunduh konten pornografi secara ilegal tersebut.
Jika lembaga hukum ini sudah mempublikasikan daftar tersebut tentu sama saja dengan melakukan pencemaran nama baik dan pelanggara privasi, apalagi ada beberapa nama polisi, pendeta, dan orang kedutaan Arab. Namun Urmann and Colleagues (U+C) memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-undang Jerman bahwa pengacara bisa mempublikasikan nama-nama yang dituduhkan oleh klien mereka. Lembaga hukum tersebut menawarkan kepada para pengunduh ilegal tersebut untuk membayar 650 Euro untuk mengganti kerugian pemegang hak cipta dan namanya tidak akan dipublikasikan. Jika tawaran tersebut tidak diindahkan maka nama dan IP Address mereka akan diumumkan sebagai pelaku pengunduhan konten pornografi secara ilegal.
Urmann and Colleagues (U+C) mengatakan sudah memiliki daftar 150.000 orang yang merugikan klien mereka. Thomas Urmann dari U+C juga mengatakan bahwa mereka tidak ragu untuk memuat semua daftar itu di website mereka. Di Jerman, kasus ini sempat menimbulkan polemik karena pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik yang akan ditimbulkan. Namun Undang-undang Jerman menjamin itu dan ‘penghakiman publik’ dinilai bisa memberikan efek jera pada pelaku pengunduh konten pornografi secara ilegal tersebut. Saya kemudian membayangkan bila lembaga-lembaga hukum di Indonesia dan Kemenkominfo bisa melakukan seperti yang dilakukan Urmann and Colleagues (U+C).
Bagi Anda yang mengunduh konten-konten internet secara ilegal, waspadalah! Siapa tahu Kemenkominfo sudah mencatat IP Address Anda.






Kalo akses secata mobile gimana tuh?
Keknya di Indonesia paling mudah diakses lewat mobile
Nah, ketahuan sering mengunduh pakai smartphone ya, Bang? Hheheh..
Yaudah kita beli nomor sekali pakai saja untuk download konten ilegal
iya kan bangsaid?
Nah, ini modus kedua, sekaligus pengakuan ya, Mas?
Konten ilegal itu apa saja ya mas. saya tiap hari download drama korea aja nih taunya.
Saya aman karena nggak pernah ngunduh selain ngunduh buah2an
Iya, Pakdhe. Ngunduh mangga apa ngunduh jambu, Pakdhe?
kalo di dunia sih mungkin ga akan dipublikasikan mas,
tapi ntar di akhirat, semua aktifitas kita tentang akses mengakses hal beginian bakal dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT
hmmmm..
weeeh memang akan diplubikasikan dihadapanNya besok,, sayangnya tak menimbulkan efek jera bagi pelakunya..
yaaa… masih ada di kantor. jadi yg jelek nama kantornya *eh *kabur*
Dari dulu saya emang udah mikirin hal yg gini,
Cara paling mudah dan efektif buat nge-drop-in angka pengakses konten pronografi di Internet adalah dengan mempublikasikan siapa2 aja yang ngeaksesnya. Kalau cuman pasaang anti nude/anti porn aja masih bisa diakalin. Dan orang Indo paling jago buat ngakalin yang gini.
Jangan kata cara akses situs porn legal, yang free aja sebenarnya gak boleh. Belajar nya ntar aja deh kalo udah nikah
Iya, sebenarnya banyak pengunduh ilegal yang takut sama ancaman publikasi ini..
ini khusus ngunduh doang khan gie… gimana kalau dengan nonton saja… di catat tidak ipnya hehehehe..
pornografi sih berat di hapuskan dari dunia internet… topik manusia terfavorit
tinggal nunggu kapan kemenkominfo akan mengumumkan catatan itu *eh*
waduh… gimana nasib saya nih? xixixi
waahh,asik bener tuh…apalagi kalo yang di daftar ternyata ada nama pejabat,wuiiiihhh…
eehh,pejabat masak donlot yg ilegal..
Kalo sisopnya yang ilegal tapi ngunduh kontennya ngga gimana ya? aplikasi rata-rata pake yang open source dan gratis e..
Saya berdoa, semoga Orang-orang dari Kemenkominfo tak ada yang membaca postingan ini. Hehehehe
Tapi udah ada yang CC-in ke tifasembiring lho, Mas.
Saya selalu berpandangan semakin hebat kita menjebak maling, semakin banyak pula maling yang lebih hebat dari kita dan jebakan kita.
Jadi? Biarkan saja! Apa ruginya membuat orang senang dengan menonton konten-konten pornografi… Soal surga neraka itu biar jadi urusan pribadi dan selebihnya, urus diri sendiri… dalam bahasa ‘sini’ nya, mind your own business
Tetapi soal hak kekayaan intelektual tentu beda cara pandangnya, Mbah..
Saya baru tahu rezim cyber law di Jerman seperti ini. Kalau bisa diumumkan seperti itu lebih ke sangsi sosial sebenarnya ketimbang menggunakan sarana hukum pidana macem menjarain orang dan sebagainnya.
Setuju aja. Silaken, karena akan memberikan efek jera bagi pelaku. Dan merupakan tindakan preventif bagi yang lain